Kamis, 31 Maret 2011

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

A.Pengertian APBN
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yaitu suatu daftar atau rencana membuat secara rinci tentang sumber penerimaan negara dan pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu biasanya 1 tahun.APBN dapat berupa laporan keuangan yang di periksa oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan). Penyusunan Rancangan APBN, berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.)

B.Tujuan APBN & Fungsinya
Tujuan APBN adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran yang deficit

Fungsi dari APBN
·        Fungsi Otoritas : anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan yag dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
·        Fungsi Perencanaan : anggaran dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut­ karena jika suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembeanjaan tersebut.
·        Fungsi Pengawasan : anggaran menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dalam menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu dibenarkan atau tidaknya.
·        Fungsi Alokasi : anggaran negara diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi perekonomian.
·        Fungsi Distribusi : anggaran yang di dapat dari rakyat harus digunakan untuk masyarakat sebagai rasa keadilan dan kepatutan, seperti subsidi dan listrik.
·        Fungsi Stabilisasi : kebijaksanaan anggaran diarahkan pada sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam negeri. Anggaran belanja dipertahankan agar seimbang dalam arti bahwa pengeluaran total tidak melebihi penerimaan total.

C.Prinsip Penyusunan APBN

1.       Berdasarkan aspek pendapatan
·         Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
·         Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
·         Penuntutan ganti rigi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
2.       Berdasarkan aspek pengeluaran
·         Hemat, efisien dan sesuai dengan kebutuhan.
·         Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
·         Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

D.Sumber-sumber Penerimaan dan Pengeluaran Negara
* Sumber-sumber Pendapatan Negara :
1. Penerimaan dalam negeri
    a. Penerimaan Perpajakan
        1. Pajak dalam negeri (PPh,PPN,PBB,Cukai,dan yang lainnya )
        2. Pajak perdagangan internasional ( bea masuk, pajak import )
    b. Penerimaan Bukan Pajak
        1. Penerimaan Sumber Daya Alam
        2. Penerimaan laba BUMN
        3. Penerimaan Negara bukan pajak lainnya
2. Hibah

E.Jenis Pembelanjaan Pemerintah Pusat
Belanja Negara :


1. Belanja Pemerintah Pusat
    1. Belanja pegawai
    2. Belanja barang
    3. Belanja modal
    4. Pembayaran bunga utang ( dalam negeri & luar negeri )
    5. Subsidi ( BBM & non BBM )
    6. Belanja Hibah
    7. Bantuan sosial
    8. Belanja lainnya

2. Belanja Daerah
    1. Dana Perimbangan :
        a. Dana bagi hasil,
        b. Dana alokasi umum ( DAU )
        c. Dana alokasi khusus ( DAK )
    2. Dana Otonomi Khusus & Penyesuaian