A.Pengertian APBN
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yaitu suatu daftar atau rencana membuat secara rinci tentang sumber penerimaan negara dan pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu biasanya 1 tahun.APBN dapat berupa laporan keuangan yang di periksa oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan). Penyusunan Rancangan APBN, berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.)
B.Tujuan APBN & Fungsinya
Tujuan APBN adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran yang deficit
Fungsi dari APBN
· Fungsi Otoritas : anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan yag dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
· Fungsi Perencanaan : anggaran dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut karena jika suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembeanjaan tersebut.
· Fungsi Pengawasan : anggaran menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dalam menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu dibenarkan atau tidaknya.
· Fungsi Alokasi : anggaran negara diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi perekonomian.
· Fungsi Distribusi : anggaran yang di dapat dari rakyat harus digunakan untuk masyarakat sebagai rasa keadilan dan kepatutan, seperti subsidi dan listrik.
· Fungsi Stabilisasi : kebijaksanaan anggaran diarahkan pada sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam negeri. Anggaran belanja dipertahankan agar seimbang dalam arti bahwa pengeluaran total tidak melebihi penerimaan total.
C.Prinsip Penyusunan APBN
1. Berdasarkan aspek pendapatan
· Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
· Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
· Penuntutan ganti rigi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
2. Berdasarkan aspek pengeluaran
· Hemat, efisien dan sesuai dengan kebutuhan.
· Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
· Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
D.Sumber-sumber Penerimaan dan Pengeluaran Negara
* Sumber-sumber Pendapatan Negara :
1. Penerimaan dalam negeri
a. Penerimaan Perpajakan
1. Pajak dalam negeri (PPh,PPN,PBB,Cukai,dan yang lainnya )
2. Pajak perdagangan internasional ( bea masuk, pajak import )
b. Penerimaan Bukan Pajak
1. Penerimaan Sumber Daya Alam
2. Penerimaan laba BUMN
3. Penerimaan Negara bukan pajak lainnya
2. Hibah
a. Penerimaan Perpajakan
1. Pajak dalam negeri (PPh,PPN,PBB,Cukai,dan yang lainnya )
2. Pajak perdagangan internasional ( bea masuk, pajak import )
b. Penerimaan Bukan Pajak
1. Penerimaan Sumber Daya Alam
2. Penerimaan laba BUMN
3. Penerimaan Negara bukan pajak lainnya
2. Hibah
E.Jenis Pembelanjaan Pemerintah Pusat
Belanja Negara :
1. Belanja Pemerintah Pusat
1. Belanja pegawai2. Belanja barang
3. Belanja modal
4. Pembayaran bunga utang ( dalam negeri & luar negeri )
5. Subsidi ( BBM & non BBM )
6. Belanja Hibah
7. Bantuan sosial
8. Belanja lainnya
2. Belanja Daerah
1. Dana Perimbangan :
a. Dana bagi hasil,
b. Dana alokasi umum ( DAU )
c. Dana alokasi khusus ( DAK )
2. Dana Otonomi Khusus & Penyesuaian
a. Dana bagi hasil,
b. Dana alokasi umum ( DAU )
c. Dana alokasi khusus ( DAK )
2. Dana Otonomi Khusus & Penyesuaian