Tulisan: Skandal Etika di Bidang Akuntansi
PRAKTIK MAFIA ANGGARAN
JAKARTA, KOMPAS –
Dewan Perwakilan Rakyat sulit diharapkan mau membongkar praktik mafia anggaran
yang terjadi di lembaga tersebut dan melibatkan pejabat pemerintah. Partai
politik dan politikusnya di DPR diuntungkan dengan kondisi tetap tak
terungkapnya praktik mafia anggaran karena mereka mengandalkan pembiayaan
politik dari transaksi haram seperti dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan
Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Setidaknya di dua
kasus, Kemenpora dan Kemenkertrans menjadi contoh konkret bahwa praktik mafia
anggaran terus berjalan. Sulitnya kita berharap pada politikus untuk
memberantas korupsi karena mereka juga terjebak pada agenda dan kepentingan
pragmatis,” kata Koordinator Divis Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch
(ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta, Senin (12/9).
Abdullah mencontohkan
praktik mafia anggaran yang coba diungkap anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Namun
yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang bersangkutan meskipun
dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak pernah memeriksa
pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode. “Parpol dan politikusnya mengandalkan
permodalan politik dari kongkalikong semacam ini, jadi sulit mereka mau
mengungkap praktik mafia anggaran,” kata Abdullah.
Abdullah mengatakan,
praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan, misalnya dalam kasus dana
percepatan infrastruktur daerah (DPID) di Kemnakertrans. Dalam perencanaan,
orang di lingkaran menteri menawarkan beberapa daerah untuk mendapatkan program
atau wilayah proyek DPID. “Tentunya dengan imblana fee tertentu,”
katanya. Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk
Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, anggaran yang
sudah disetujui DPR dalam kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara gratis.
Dalam kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan
pemerintah saling mengambil uang dari anggaran yang seharusnya untuk daerah.
“Harus ada fee buat parlemen, sementara birokrat kita juga butuh duit .
Keduanya saling membutuhkan. Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk
biaya kenaikan pangkat dan upeti bagi atasan mereka. Menteri juga membutuhkan
uang untuk membantu partai politiknya.
Analisis :
Dalam artikel Penyelewengan Anggaran
yang tertulis pada harian kompas, rabu, 14 September 2011 terdapat beberapa
pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi yaitu:
1. Tanggung Jawab Profesi
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Obyektivitas
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
6. Perilaku Profesi
7. Standar Teknis.
Seharusnya seorang akuntan harus menaati prinsip-prinsip etika profensi
akuntansi tersebut.